Iklan Bos Aca Header Detail

Cuti Bersama, ASN Boleh Keluar Daerah, Masyarakat Diminta Tetap di Rumah

Cuti Bersama, ASN Boleh Keluar Daerah, Masyarakat Diminta Tetap di Rumah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 060/1158/09/20200 tentang antisipasi penyebaran virus Corona pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap berkumpul bersama keluarga dan tidak bepergian keluar daerah.

Kemudian melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing untuk menghadapi potensi hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.

Terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dan diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum untuk tetap dilakukan pengawasan serta penegakan hukum oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Akmal Abdul Nasir menyatakan tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian keluar daerah. Termasuk ke Bandarlampung pada saat cuti bersama dan libur nasional  Rabu-Minggu (28/10-1/11).

Namun dengan catatan, ASN tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. “Silahkan ASN keluar daerah, termasuk ke Bandarlampung. Tapi saran kita, untuk mengutamakan skala prioritas. Karena ini menyangkut kesehatan. Apalagi saat ini sedang ada pandemi virus Corona,\" tegas Akmal, Senin (26/10). (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: